Pengertian Monopoli dan
Oligopoli
Secara etimologi, kata
“monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’
yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas
memberi pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual
yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Menurut Etika Bisnis
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Fungsi PT. PLN sebagai
pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak
saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik
secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama
periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional
kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di
Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang
membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN
memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung
pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
Pengertian Oligopoli
Oligopoli adalah suatu
bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada
kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang
tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli
ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka.
Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk
mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam
praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
Pasar oligopoli adalah
suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat
penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Persaingan Pada Pasar
Oligopoli, Kasus: Industri Chip Microprocessor
Kebutuhan terhadap microprocessor berkorelasi positif dengan pertumbuhan
permintaan terhadap PC. Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya
microprocessor merupakan mesin utama dari PC. Sementara teknik pembuatan
komputer semakin mudah karena dukungan modularisasi, dan hal ini menghilangkan
entry barrier bagi pendatang baru untuk memasuki bisnis perakitan komputer, di
pihak lain teknologi pembuatan chip microprocessor semakin kompleks,
membutuhkan investasi tinggi dan pada akhirnya hanya sedikit pemain yang dapat
bertahan. Dengan demikian struktur pasar yang terbentuk merupakan pasar
kompetisi sempurna di hilir (produksi PC), dan oligopoli di hulu (produksi
microprocessor).
Saling ketergantungan
(inter-dependensi) terjadi antara produsen PC dan microprocessor. Hal inilah
yang menjadi latar belakang terjadinya strategi aliansi antara Intel di satu
pihak dengan para produsen PC di pihak lain. Intel mengawali strategi ini pada
tahun 1980 ketika melakukan lock-in dengan IBM mengalahkan Motorola sebagai
pesaing terkuatnya pada waktu itu. Strategi ini dimaksudkan untuk memperluas
pangsa pasar secepat mungkin. Selain itu, upaya menciptakan standar baru dalam
teknologi PC juga diluncurkan Intel untuk menjawab kondisi pasar yang masih
terbelah (fragmented). Standar dimaksud adalah arsitektur terbuka (open
architecture) di mana PC dapat menggunakan software dan komponen yang dapat
dibeli dari berbagai sumber.
Strategi aliansi terus
dikembangkan dengan produsen PC lain seperti Compaq, Dell, Acer, Toshiba, dan
lain sebagainya. Motto yang digunakan untuk sekaligus menutup peluang masuknya
pesaing adalah Intel Inside. Suatu upaya kompetisi monopolistik yang sangat
berhasil. Selain dengan produsen PC, Intel juga menjalin kerjasama dengan
Microsoft guna membuka peluang bisnis baru.
Menyusul kemenangan
dalam membuat standar baru PC, Intel melakukan kampanye pemasaran yang agresif
untuk mengalahkan Motorola, pesaing utamanya. Pada periode ini, produk AMD
belum dikenal luas dan oleh karenanya belum dianggap sebagai pesaing kuat. Ketika
sukses mulai diraih, Intel justru membuat keputusan strategik meninggalkan
produksi DRAM dan fokus hanya pada membuat microprocessor. Keputusan ini bukan
merupakan arahan strategik dari manajemen senior tetapi merupakan kebulatan
tekad para manajer tingkat menengah (Collis & Pisano, 2002).
Keunggulan Intel,
didukung pula oleh strategi operasional berupa komitmen untuk melayani semua
kebutuhan industri PC. Intel mengubah proses internal dengan mengoperasikan
semua fabs secara simultan, dan memanfaatkan kerja sama dengan pemasok dalam
suatu industrial cluster. Produktivitas dan efisiensi menjadi sasaran yang
berhasil dicapai dengan strategi ini. Pergulatan menghadapi berbagai tantangan
membawa Intel berhasil melakukan tranformasi pasar komputer dari vertical
alignment yang berbasis teknologi proprietary menjadi horizontal alignment
dengan standar terbuka.
Di pihak lain, AMD
sebagai pendatang baru perlahan tapi pasti beranjak dari posisi tidak dikenal
berubah menjadi pesaing kuat yang diperhitungkan eksistensinya. AMD lebih
dikenal sebagai follower dan bahkan sementara pihak mengatakan produk AMD
sebagai tiruan (clone) dari produk Intel. Peran AMD dalam evolusi bisnis
microprocessor sungguh penting. Selain menjadi alternatif bagi produk Intel,
sehingga dominasi Intel menjadi berkurang, AMD juga menjadi contoh keberhasilan
dapat diraih dengan keteguhan mewujudkan visi, ketekunan melahirkan inovasi,
dan kedisplinan melaksanakan strategi.
UNDANG – UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebelum memasuki pada undang – undang antimonopoli, ada
baiknya kita sedikit saja mengetahui definisi dari antimonopoli tersebut.
Masyarakat menyebutnya dengan “dominasi” atau “antitrust”
yang sebenarnya sepadan dengan istilah “anti monopoli”. Istilah itu
dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar.
Dimana pasar tersebut tidak lagi menyediakan produk subtitusi yang potensial,
dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk
dengan lebih tinggi, tanpa harus mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum
tentang permintaan dan penawaran pasar.
Sejarah hukum anti monopoli di Indonesia
Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat
banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada
persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan para
petinggi besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli yang dibiarkan
saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
Namun para praktis meupun teoritis hukum dan ekonomi baru
bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli disaat lengsernya mantan
Presiden Soeharto pada saat reformasi. Maka dibuat lah sebuah undang – undang
anti monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan tentang anti monopoli atau
persaingan curang sebelum diatur dalam undang – undang anti monopoli tersebut.
Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
- Undang – undang No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
- Kitab undang – undang Hukum Pidana à terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
- Undang – undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 à ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)
Undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999memberi
arti kepada “monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti
monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu
pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti
monopoli).
Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun
1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan
lainnya mencakup baik kompetisi yang“interbrand” (kompetisi diantara produsen
produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen
pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara
distributor atas produk dari produsen tertentu).(Munir Fuady 2003: 6)
Ruang lingkup hukum Anti Monopoli
Undang – undang anti monopoli Indonesia, suatu monopoli dan
monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% (
Pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang – undang No 5 Tahun 1999 Dalam pasal 17 ayat (1) undang – undang anti monopoli
dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”. Sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa“pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
- Barang atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
- Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama
- Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
Jika kita telusuri ketentuan dalam Undang – undang anti
monopoli nomor 5 Tahun 1999 maka tindakan – tindakan yang berhubungan dengan
pasar yang perlu diatur oleh hukum anti monopoli yang sekaligus merupakan ruang
lingkup dari hukum anti monopoli tersebut adalah sebagai berikut:
- Perjanjian yang dilarang
- Kegiatan yang dilarang
- Penyalahgunaan posisi dominan
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Tata cara penanganan perkara
- Sanksi – sanksi
- Perkecualian – perkecualian
Sedangkan perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang –
undang anti monopoli adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian –
perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang
terdiri dari:
- Oligopoli
- Penetapan harga
- Pembagian wilayah
- Pemboikotan
- Kartel
- Trust
- Integrasi vertical
- Perjanjian tertutup
- Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan – kegiatan
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi
kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
- Monopoli
- Monopsoni
- Penguasaan pasar
- Persekongkolan
3. Posisi dominan di
pasar yang meliputi:
- Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
- Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
- Menghambat pesaing untuk masuk pasar
- Jabatan rangkap
- Pemilikan saham
- Merger, akuisisi dan konsolidasi
Dalam teori ilmu hukum, larangan terhadap tindakan monopoli
atau persaingan curang. Garis besarnya dilakukan dengan memakai salah satu dari
dua teori sebagai berikut:
1.Teori Per Se à bahwa
pelaksanaan setiap tindakan yang dilarang akan bertentangan dengan hukum yang
berlaku
2.Teori Rule of
Reason à jika dilakukan tindakan tersebut, masih dilihat seberapa
jauh hal tersebut akan merupakan monopoli atau akan berakibat pada pengekangan
persaingan pasar.
Jadi, jika tidak seperti pada teori Per Se, dengan
menggunakan teori Rule of Reason tindakan tersebut tidak otomatis
dilarang, sungguhpun perbuatan yang dituduhkan tersebut dalam kenyataannya
terbukti telah dilakukan (A.M Tri Anggraini, 2005 dalam Jurnal Hukum Bisnis
Volume 24 halaman 5).
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar
modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam
pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini
konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat
para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi
seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman
untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal.
Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman
dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
- http://zonegirl.wordpress.com/2012/01/06/pengertian-monopoli-dan-oligopoli/
- http://putriandalasari-utti.blogspot.com/2012/11/makalah-monopoli-oligopoli-undang.html
PLN seharusnya di kenai UU Anti-Monopoli. Menurut teori ekonomi, bisnis monopoli itu tidak ada persaingan, jadi dia bisa menentukan harga seenak dia, tanpa peduli kemampuan pembeli. Kalau ada persaingan penjual antara sesama penjual, maka pembeli bisa pilih harga yg paling murah sesuai dengan kemampuan mereka. Seperti di Amerika, mrk bisa pilih perusahaan listrik mana yg bisa bikin harga paling murah seperti perusahaan telekomunikasi di Indo.
ReplyDeleteMakanya pelayanan PLN sangat buruk, pemadaman listrik dimana-mana, petugasnya main kasar, komplain masyarakat tdk ditanggapi, harga listrik di Indonesia jauh lebih mahal dari harga listrik di negara lain, kalau ada pemindahan gardu yg dikenakan biaya justru rakyat kecil, padahal itu kan barang milik PLN, dan PLN mendapat keuntungan dari situ, manajemennya tidak profesional, banyak yg lewat jalur belakang.