1. PAHAM TRADISIONAL
DALAM BISNIS
Dalam Paham Tradisional
Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
A. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum. Dasar moral :
- Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
- Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
Semua orang harus
secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara. Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok
tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
B. Keadilan Komutatif
- Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
- Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
- Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
- Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
- Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
C. Keadilan Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap
merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang
adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem
aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak,
sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi
didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan
bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis,
setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab
yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
2. KEADILAN INDIVIDUAL
DAN STRUKTURAL
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan
keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan
memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang
bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi
tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus
ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan
ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk
dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa
hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu
situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai
peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan
juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan
kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran
keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
3. TEORI KEADILAN
ADAM SMITH
Adam Smith hanya
menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya:
- Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
- Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
- Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin
- Prinsip No Harm
Prinsip No Harm Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk
agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk
tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri
tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak
boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen,
pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
- Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non
Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar
demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan
orang lain Campur tangan dalam
bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang
merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara
pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam
kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan
campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan
yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran
atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
- Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar
atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan
antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah
harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen,
yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal,
dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan
dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang
dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut
dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik
produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka panjang,
melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi
sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik
ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasar bebas yang
kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya
semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen
akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga
naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri
tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun.
Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian
selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka
dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi
harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang
yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh
produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga
terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut
Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
4. TEORI KEADILAN
DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan
dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan
salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin
oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia
sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan
kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls. Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg
sama.
Setiap orang hrs
mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas
sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan
(Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan
tersebut:
- Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
- Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama
untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan
mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang
tidak beruntung.
Kritik atas Teori
Rawls:
Bahwa Prinsip
Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1. Prinsip tsb
membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan
untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak
lain.
2. Yang lebih tidak
adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi
juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena
kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil
mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil
mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin
pas-pasan.
5. JALAN KELUAR ATAS
MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari
kritik-kritik tehadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan
yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan
secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan
keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang
menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan
bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa
pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam
Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua
orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan
harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut untuk
mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus
dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang
secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan
kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus
ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan
peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat
perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan
kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal,
sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku
umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan degan sistem ekonomi
pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Referensi :
http://tedyjindol.wordpress.com/2012/11/07/bab-v-keadilan-dalam-bisnis/
0 comments:
Post a Comment