(Studi
Kasus Konflik Sosial Perkebunan Sawit yang Berdampak Pada Pencemaran Sungai dan
Musnahnya Hutan Hujan Tropis Indonesia di Berbagai Wilayah)
ABSTRAK
Meli
Santi. Keadilan Dalam Bisnis. Fakultas Manajemen. Jurusan Ekonomi. Universitas
Gunadarma.2013. Penulisan yang berjudul “ Keadilan Dalam Bisnis“ ini membahas tentang keadilan dalam berbisnis, dan sebagai contoh kasus yaitu
konflik sosial yang menimbulkan pencemaran sungai dan musnahnya hutan hujan tropis
Indonesia di berbagai wilayah oleh perkebunan sawit.
Makalah ini dilatarbelakangi dengan banyaknya masyarakat yang merasa
ketidakadilan dengan adanya perkebunan kelapa sawit. Tujuan penulisan ini
adalah untuk mengetahui dampak apa saja
yang ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawit dan mengetahui bagaimana agar
masyarakat sekitar tidak dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan dengan
adanya perkebunan kelapa sawit. Metode penulisan ini dengan cara mengumpulkan
berbagai informasi yang dari sumber-sumber yang terdapat di internet. Berdasarkan
pencarian penulis di internet perusahaan kelapa sawit sangat merugikan
masyarakat setempat. Dampak
yang terjadi, mulai dari menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air,
dan tercemarnya sumber air masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya
kualitas air, juga menyulitkan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertanian. Prinsip dalam tanggung jawab sosial
diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara
hakiki, norma keadilan menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertentu,
termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan
kepentinga-kepentingan orang lain. Definisi keadilan sbagai memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada kedilan sebagai
norma moral. Pertama, keadilan selalu tertuju kepada orang lain. Kedua, keadlan
harus ditegakkan. Ketiga, keadilan selamanya menuntut kesetaraan.
Permasalahan
keadilan dalam dunia bisnis, masih menjadi topic penting. Keadilan berhubungan
dengan meletakan segala sesuatu pada tempatnya. Dari keadilan akan menciptakan
keadaan yang seimbang, tidak berat sebelah atau tidak memihak. Keadilan akan
terus diupayakan untuk tercapai, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercantum dalam sila 5 dalam pancasila,
yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terwujudnya keadilan,
dibutuhkan keterlibat kemampuan bersikap etis.
Tidak
dipungkiri bahwa keberadaan perusahaan dalam aktivitas bisnis, dapat
menciptakan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan produk-produk dan jasa yang
dibutuhkan masyarakat, serta memberikan sumbangan yang besar terhadap
perkembangan perekonomian daerah maupun lingkup Negara. Warga masyarakat
setempat seringkali menikmati manfaat yang besar, dengan keberadaan perusahaan
tersebut. Namun disisi lain perusahaan juga berpontensi menimbulkan
permasalahan-permasalahan diberbagai aspek, antara lain seperti perkebunan
sawit bahwa industry juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan
tatanan kehidupan masyarakat.
Dampak
negative keberadaan perusahaan bukan sesuatu yang tidak dapat diatasi. Membina
hubungan yang baik diantara perusahaan, masyarakat dan lingkungan dengan
disertai kedewasaan dan kearifan serta tanggung jawab sosial diharapkan akan mewujudkan perbaikan
kesejahteraan masyarakat.
1.1 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah pada penulisan ini adalah apa saja dampak yang ditimbulkan oleh
perkebunan sawit dan bagaimana agar masyarakat sekitar tidak dirugikan atau
tidak mengalami ketidakadilan dengan adanya perkebunan kelapa sawit ?
1.2 Batasan masalah
Batasan
masalah penulisan ini adalah hanya membahas keadilan dalam bisnis dengan salah
satu contoh kasus konflik sosial antara perusahaan dengan masyarakat yaitu
pencemaran lingkungan oleh perkebunan sawit
.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan ini untuk mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkan oeleh
perkebunan kelapa sawit dan mengetahui bagaimana agar masyarakat sekitar tidak
dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan dengan adanya perkebunan kelapa
sawit.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
adalah:
- Pengendalian diri
- Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
- Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
- Menciptakan persaingan yang sehat
- Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
- Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
- Mampu menyatakan yang benar itu benar
- Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
- Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
- Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
- Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
2.2 Keadilan dalam Bisnis
2.2.1 Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
2.2.2 Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan
upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem
yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan
yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
2.2.3 Teori Keadilan Adam Smith
a. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip
tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang
lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus
menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor,
maupun masyarakat luas.
b. Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip
tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt
yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak
diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara
tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg
pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan
bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak
adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas
kebebasan.
c. Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme
harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam
pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith
membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh
produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik
modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan
dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual
dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan
dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen
maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang
setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan
masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya,
konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar
benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
2.2.4 Teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan
peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah
satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh
sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg
makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg
fair. Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak
yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem
kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui,
dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan
ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan
mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg
terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama. Jalan keluar
utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg
mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk
beruntung.
2.2.5 Jalan Keluar Atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
- Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
- Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
- Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
- Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
BAB III
METODE PENULISAN
Pada
penulisan ini penuli mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di internet
sebanyak-banyaknya mengenai etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini
dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian
Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari
berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder
dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku,
laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
Tanggung
jawab sosial merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen, karyawan,
pemegang saham,komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek. Secara umum
tanggung jawab sosial dimaksud untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan,
yang diartikan sebagai proses pembangunan ( lahan, kota bisnis, masyarakat dan
sebagainya) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan
pemenuhan kebutuhan generasi masa depan “ . pembangunan berkelanjutan mencakup
tiga hal kebijkan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan
perlindungan lingkungan.
Komoditi
kelapa sawit yang terus digenjot produksinya oleh pemerintah Indonesia, tak
hanya menimbulkan berbagai problem lingkungan terkait musnahnya hutan hujan
tropis Indonesia di berbagai wilayah dan berbagai spesies endemik yang ada.
Perkebunan sawit, selama masa penanaman dan produksi, juga menimbulkan berbagai
masalah serius bagi masyarakat yang ada di sekitar perkebunan. Salah satu yang
seringkali terjadi adalah pencemaran sumber air masyarakat oleh limbah kebun
sawit. Dampak yang terjadi, mulai dari menurunnya kualitas air, berkurangnya
kuantitas air, dan tercemarnya sumber air masyarakat masih terjadi hingga kini.
Rusaknya kualitas air, juga menyulitkan masyarakat untuk melakukan aktivitas
pertanian.
Seiring
dengan masifnya ekspansi kelapa sawit, jeritan-jeritan akibat kerugian dan
kerusakan lingkungan terus disampaikan oleh warga, terutama yang berdiam di
sekitar perkebunan sawit. Dalam setahun terakhir, berbagai kasus pencemaran air
oleh perkebunan maupun pabrik pengolahan kelapa sawit terjadi di berbagai
wilayah di Indonesia.
Tercatat
setahun lalu, warga desa Sarudu di Kecamatan Matra, Kabupaten Mamuju, Sulawesi
Barat telah mengeluhkan kondisi air mereka yang terus berkurang debitnya akibat
terserap ke perkebunan sawit yang ada di sekitar desa. Lahan sawit yang ada di
sekitar Mamuju sebagian besar dikelola oleh PT Astra Agro Lestari yang memiliki
enam anak perusahaan yang masing-masing rata-rata menggarap sekitar 10 ribu
hektar kebun sawit.
Keluhan
masyarakat umumnya pada sulitnya melakukan aktivitas pertanian di beberapa desa
yang berdampingan dengan perkebunan sawit, seperti dilaporkan oleh AntaraNews.com.
“Kami tidak bisa lagi mengembangkan lahan pertanian setelah lahan perkebunan
sawit ini beroperasi dan kami tidak mengetahui apa faktor mendasar sehingga
tanaman yang kami tanam tidak bisa tumbuh sempurna,” ujar seorang warga Sarudu
bernama Sukirman yang mengaku telah mencoba mengolah berbagai jenis tanaman
namun selalu gagal.
Warga
Kecamatan Tikke Raya, Iswadi juga menyampaikan keluhan yang sama. Ia mengaku,
saat mencoba menggarap lahan pertaniannya, tidak pernah memberikan hasil
memuaskan.
“Saya pernah
mencoba menanam padi, cabai, serta jagung, namun hasilnya sangat mengecewakan
dengan jumlah produksi tiga kali lebih rendah jika dibandingkan dengan lahan
yang tidak memiliki tanaman sawit di sekitarnya,” tuturnya kepada AntaraNews
awal Agustus 2011 silam.
Kasus lain
yang terjadi terkait pencemaran air akibat sawit adalah kasus yang menimpa
warga yang hidup di sekitar Sungai Kombih dan Sungai Souraya kota Subulussalam,
Aceh seperti dilaporkan oleh Serambi Indonesia 26 Juni 2012 silam
setelah penampungan limbah sawit dari pabrik pengolahan PT Bangun Sempurna
Lestari jebol dan memasuki sungai.
Akibat
tercemarnya dua sungai yang melintasi kampung ini, kondisi air berubah sontak
mengeluarkan bau tak sedap dan berminyak. Warga pun tak berani mengonsumsi air
sungai untuk memasak dan minum karena dikhawatirkan mengandung racun. Selain
air, ikan dan udang yang biasa dikonsumsi masyarakat juga mati tertelan limbah.
Sejumlah
kepala desa dan warga tanggal 25 Juni 2012 silam mendatangi pimpinan PT BSL
Chandra Ginting, untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas punahnya ikan
air tawar akibat pencemaran limbah pabrik tersebut. Darni, Kades Lae Pemualen,
Kecamatan Runding mengatakan, bahkan, ikan dan udang yang mati tersebut
ternyata juga tidak bisa dikonsumsi oleh warga. “Ikan yang mati puluhan ton,
itu bukan bohongan karena bayangkan saja begitu besarnya Sungai Kombih dan
Souraya tercemar, berapa banyak ikan di sana semua mati karena limbah,” kata
Darni.
Dari Kalimantan
Timur dilaporkan oleh Tribunnews.com, Bupati Paser HM Ridwan Suwidi
tanggal 17 Juli 2012 silam menerima laporan warga Desa Tepian Batang, Kecamatan
Tanah Grogot terkait adanya pencemaran sungai teratai akibat pencemaran pabrik
pengolahan limbah sawit di Long Pinang, milik PTPN XIII.
Warga
mengatakan, kondisi air sudah hitam pekat akibat pencemaran limbah pabrik sawit
tersebut. Masyarakat juga melaporkan bahwa ikan di Sungai Kandilo banyak yang
mati dan terdampar di tepi sungai.
Namun, pihak
PTPN XIII menyanggah hal tersebut, setelah Manajer Distrik PTPN XIII, Joko
Pinam seperti dilaporkan Tribunnews telah mendapat laporan dari manajer pabrik
di Long Pinang. “Saya juga telah mendengar informasi itu dan sudah saya
tanyakan kepada Manajer Pabrik Long Pinang. Katanya tidak seperti itu, meskipun
ada, mungkin karena rembesan, maklum musim hujan jadi settling pond meluap.
Kalau itu yang terjadi, kita akan segara perbaiki,” tandasnya kepada Tribunnews
16 Juli 2012 silam.
Kerusakan
paling fatal adalah dampak yang menimpa objek wisata Danau Toba yang menjadi
salah satu ikon wisata Indonesia. Air danau Toba, seperti dilaporkan Waspada
Online, menyusut hingga 6 meter per tahun akibat penebangan hutan dan
limbah kelapa sawit. Permukaan air danau mengalami penurunan akibat debit air
yang berkurang.
Menurut
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup, Abetnego Tarigan yang disampaikan
kepada Waspada Online 28 Juli 2012 silam, penebangan hutan dan limbah
pabrik memang menjadi faktor yang merusak ekosistem sejumlah danau di
Indonesia.
Ia
menambahkan bahwa selain penurunan debit air danau akibat hutan tanaman
industri, juga ditemukan berbagai bentuk pencemaran air danau. Abetnego
mengatakan, dari pantauan WALHI, di Danau Sembulung, Kalimantan Tengah,
kualitas airnya sangat berminyak akibat adanya pabrik-pabrik kelapa sawit di
sekitar kawasan itu.
Agar masyarakat tidak dirugikan hendaknya bentuk
tanggung jawab sosial dapat bervariasi, tergantung pada kemampuan perusahaan,
maupun bentuk kebudayaan yang berlaku dimasyarakat lingkungan. Prinsip
berkelanjutan dalam tanggung jawab sosial diharapkan akan mewujudkan perbaikan
kesejahteraan masyarakat.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan
rumusan dan tujuan penulisan ini maka dapat disimpulkan bahwa memang benar perusahaan
kelapa sawit sangat merugikan masyarakat setempat. Dampak yang terjadi, mulai
dari menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan tercemarnya
sumber air masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas air, juga
menyulitkan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertanian.
Agar
masyarakat tidak dirugikan hendaknya bentuk tanggung jawab sosial dapat
bervariasi, tergantung pada kemampuan perusahaan, maupun bentuk kebudayaan yang
berlaku dimasyarakat lingkungan. Prinsip berkelanjutan dalam tanggung jawab
sosial diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
5.2
Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas, penulis member saran kepada seluruh perusahan perkebunan
sawit yang ada di Indonesia ini harus memiliki
tanggung jawab sosial yang diharapkan. Membina hubungan yang
baik diantara perusahaan, masyarakat dan lingkungan dengan disertai kedewasaan
dan kearifan serta tanggung jawab sosial.
DAFTAR PUSTAKA
http://bembyagus.blogspot.com/2012/04/etika-dalam-berbisnis.html
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/keadilan-dalam-bisnis/
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CDIQFjAB&url=http%3A%2F%2Fejournal.undip.ac.id%2Findex.php%2Fforum%2Farticle%2Fdownload%2F3150%2F2827&ei=xbpsUqjgBoylrQe_joCABg&usg=AFQjCNFnV7-KuecRRy1GauChop2l5_X3AQ&sig2=cD8OdksUSk1KvW1oKHsX1Q&bvm=bv.55123115,d.bmk
http://www.mongabay.co.id/2012/09/03/dari-sabang-sampai-merauke-kelapa-sawit-cemari-air-tanahku/
http://rani1991.wordpress.com/2012/11/22/keadilan-dalam-bisnis/