PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan berasal dari kata adil yang mempunyai makna
benar,patut dengan tidak memandang siapapun. Jadi, keadilan adalah kadaan yang
seimbang, tidak berat sebelah, misalnya dalam memutuskan perkara hakim sangat
adil, dan tidak berat sebelah.
Menurut agama makna keadilan secara syar'i yakni memutuskan
segala sesuatu berdasarkan Allah SWT dan rasul-Nya yaitu al-Qur'an dan
as-sunnah. Sehingga adil bukan hanya membagi sesuatu sama banyaknya tetapi
yakni Adil ketika mengharamkan khamr dan tidak adil mengizinkan menjualnya di
Supermarket dan Adil ketika melarang berlakunya bunga riba dan tidak adil
membolehkan bunga riba.
Dan keadilan tidak dapat kita raih karena keadilan merupakan
sesuatu yang sempurna dan hanya yang maha kuasa-lah yang dapat menggapainya,
sedangkan manusia merupakan mahkluk yang terbatas. keadilan merupakan suatu
nilai yang menjadi patokan untuk dicapai, walaupun manusia hanya dapat
mendekatinya.
Contoh keadilan yaitu ada sebuah keluarga memiliki anak
kembar, dimana sang ibu harus memperlakukan kedua anaknya itu dengan adil,
contohnya dalam segi pakaian, mainan, makan, dan lain sebagainya.
KEADILAN SOSIAL
Pancasila yang ke -3 yang berbunyi “keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan untuk rakyat Indonesia yaitu Keadilan
bukan berarti semua mendapatkan hal yang sama tetapi sesuai saja dengan
tempatnya. Contohnya dalam segi fasilitas yang di desa dapat berbeda
dengan yang di kota, yang kaya dapat lebih baik seandainya mereka mau membayar
lebih mahal sedangkan yang miskin dapat seadanya atau hanya ala kadarnya
juga tidak apa-apa, yang penting masih dapat.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
- Melindungi kelompok yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya
- Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia dalam arti dinamis dan meningkat.
- Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
Wujudkan keadilan social dalam bentuk perbuatan dan sikap
yaitu :
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
- Sikap suka bekerja keras
Delapan jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan
social, yaitu :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
- Pemerataan pembagian pendapatan
- Pemerataan kesempatan kerja
- Pemerataan kesempatan berusaha
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
1. Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan dan seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan
2. Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama. Sebagai contoh, Agus bekerja 10 tahun dan Asep
kerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Agus dan
Asep, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Seandainya Agus menerima
Rp.150.000,- maka Asep harus menerima. Rp 100.000. Akan tetapi bila besar gaji
Agus dan Asep sama, maka hal tersebut tidak adil.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat. Contoh : dr. Prabu dipanggil seorang pasien, Susi
namanya. Sebagai seorang dokter beliau menjalankan tugasnya dengan baik.
Sebaliknya, Susi menanggapi lebih baik lagi. Hal ini dapat menimbulkan,
hubungan mereka berdua antara dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis
yang saling mencintai. Bila dr. Prabu belum berkeluarga mungkin keadaan akan
baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.Prabu sudah
berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan
menghancurkan rumah tangga. Karena dr.Prabu melalaikan kewajibannya sebagai
suami, sedangkan susi merusak rumah tangga dr.Sukartono.
KEJUJURAN
Kejujuran asal katannya dari jujur yaitu ketulusan hati dan
tidak curang. Jadi, kejujuran adalah sikap seseorang yang tidak berlaku curang. Macam – macam kejujuran di antaranya ;
- Jujur dalam perkataan.Setiap orang harus menjaga perkataannya,tidak berkata kecuali yang benar dan secara jujur.
- Jujur dalam niat dan kehendak.Hal ini dikembalikan kepada ikhlas.Jika amalannya ternodai bagian-bagian nafsu,maka gugurlah kejujuran niatnya dan pelakunya.
- Jujur dalam hasrat dan pemenuhan hasrat itu.Contoh yang pertama seperti berucap’’Jika Allah menganugerahkan harta benda kepadaku,maka aku akan menshadaqahkan semuanya’’,Boleh jadi hasrat ini jujur dan boleh jadi ada keraguan di dalamnya.
- Jujur dalam amal perbuatan.Artinya harus menyelaraskan antara yang tersembunyi dan yang tampak, agar amalan-amalannya yang zhahir tidak terlalu menampakkan kekusyu’an atau sejenisnya,dengan mengalahkan apa yang ada didalam hatinya.
- Jujur dalam merealisasikan perintah agama. Ini merupakan derajat jujur yang paling tinggi, seperti jujur dalam rasa takut, mengharap, zuhud, riddha, cinta, tawakal, dan lain-lainnya.
KECURANGAN
Kecurangan kata dasarnya curang yang artinya tidak adil dan
tidak jujur. Kecurangan adalah sikap ingin memperoleh sesuatu dengan cara
merugikan orang lain.
Sebab – sebab melakukan kecurangan
- Ingin mendapat sesuatu yang baik dengan merugikan orang lain
- Ingin mendapatkan nilai baik pada saat ujian
- Ingin menang dalam suatu hal
PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALASAN
Macam-macam perhitungan dan pembalasan yaitu :
1. Menurut agama :
Jika seseorang melakukan apa yang ALLAH SWT larang, maka
orang tersebut akan mendapat balasannya sesuai apa yang dia perbuat di akherat
nanti.
2. Menurut hukum:
Jika ada seseorang yang melanggar hukum, dia wajib mendapat
balasan dan hukuman sesuai apa yang dia perbuat.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik bukan sekedar sebuah nama, tapi nama
baik adalah sesuatu yang perlu dipertahankan dan dijaga. Sekali ternoda atau
tercemar akan sulit memulihkannya. Apabila ingin memulihkan nama baik yang
sudah tercemar, sebaik kita melakukan perilaku yang positif, dan tingah laku
yang sopan dan satun. Selain itu kita harus bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berjanji tidak mengulangi perbutan yang dapat mencemarkan nama baik.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas semua perbuatan yang
dilakukan. Penyabab pembalasan adalah suatu tindakan yang merugikan seseorang
sehingga orang yang melakukan tindakan tersebut mendapat balasan atau hukuman.
Contoh pembalasan, misalnya ada seorang yang mencuri
televisi, maka orang tersebut mendapat balasan berupa hukuman dipenjara.
0 comments:
Post a Comment