BEKASI (bisnis-jabar.com): Asosiasi Pengusaha Indonesia
tingkat Kota Bekasi akan melayangkan gugatan atas penetapan Umah Minimum Kota
(UMK) setempat sebesar Rp1,47 juta oleh Gubernur Jawa Barat karena dinilai
terlalu memberatkan.
“Upah buruh itu termasuk yang paling tinggi untuk skala
nasional,” kata Kepala Bidang Pembelaan Anggota, Pengupahan dan Advokasi Apindo
Kota Bekasi, Tri Antoro, di Bekasi, Selasa.
Penetapan UMK tersebut dilakukan Pada Kamis (1/12) lalu oleh
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan setelah menandatangani pengajuan ulang
angka UMK Kota Bekasi dari Dewan Pengupahan (DP) setempat. Jumlahnya naik
sekitar Rp48 ribu, dari Rp1.422.252 menjadi Rp 1,47 juta.
Namun, untuk kelompok usaha I, upah buruh ditetapkan sebesar
Rp 1,7 juta, dari sebelumnya diputuskan Rp 1,568 juta per bulan. Sedangkan
kelompok usaha II menjadi Rp 1,596 juta dari Rp 1,493 juta per bulan.
Menurut Tri, pihaknya berencana mengajukan gugatan ke
Gubernur Jawa Barat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Alasannya, penetapan standar upah oleh Gubernur itu tidak memenuhi kaidah
pengupahan industri.
“DP Kota Bekasi sebelumnya telah menentukan kisaran
kebutuhan hidup layak (KHL) dengan angka Rp 1,351 juta per bulan. Tapi mengapa
angkanya meningkat jauh dari KHL,” ujar Tri.
Dikatakannya pemerintah dalam hal ini seperti bertindak
tidak rasional, karena hasil survei KHL itu telah disetujui tiga unsur DP,
yakni, Pemerintah Daerah, Apindo, dan Serikat Pekerja (SP).
“Kami juga telah menerima keluhan dari sejumlah pengusaha
bahwa hanya sedikit perusahaan yang mampu membayar pekerjanya sesuai dengan
nilai yang diputuskan Gubernur. Dari 800 perusahaan yang terdaftar di Dinas
Tenaga Kerja Kota Bekasi, hanya sekitar 20 persen saja yang mampu membayar
dengan nilai upah tersebut,” ujarnya.
Pada Jumat (9/12) mendatang, kata dia, seluruh pengurus
Apindo Kota Bekasi berencana menggelar pertemuan untuk mambahas seputar gugatan
terhadap Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.(fsi)
Referensi :
- http://bisnis-jabar.com/index.php/berita/apindo-akan-gugat-gubernur-jabar-terkait-umk-bekasi
0 comments:
Post a Comment