Tuesday, November 27, 2012

Apindo akan gugat Gubernur Jabar terkait UMK Bekasi


BEKASI (bisnis-jabar.com): Asosiasi Pengusaha Indonesia tingkat Kota Bekasi akan melayangkan gugatan atas penetapan Umah Minimum Kota (UMK) setempat sebesar Rp1,47 juta oleh Gubernur Jawa Barat karena dinilai terlalu memberatkan.

“Upah buruh itu termasuk yang paling tinggi untuk skala nasional,” kata Kepala Bidang Pembelaan Anggota, Pengupahan dan Advokasi Apindo Kota Bekasi, Tri Antoro, di Bekasi, Selasa.

Penetapan UMK tersebut dilakukan Pada Kamis (1/12) lalu oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan setelah menandatangani pengajuan ulang angka UMK Kota Bekasi dari Dewan Pengupahan (DP) setempat. Jumlahnya naik sekitar Rp48 ribu, dari Rp1.422.252 menjadi Rp 1,47 juta.

Namun, untuk kelompok usaha I, upah buruh ditetapkan sebesar Rp 1,7 juta, dari sebelumnya diputuskan Rp 1,568 juta per bulan. Sedangkan kelompok usaha II menjadi Rp 1,596 juta dari Rp 1,493 juta per bulan.

Menurut Tri, pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Gubernur Jawa Barat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Alasannya, penetapan standar upah oleh Gubernur itu tidak memenuhi kaidah pengupahan industri.

“DP Kota Bekasi sebelumnya telah menentukan kisaran kebutuhan hidup layak (KHL) dengan angka Rp 1,351 juta per bulan. Tapi mengapa angkanya meningkat jauh dari KHL,” ujar Tri.

Dikatakannya pemerintah dalam hal ini seperti bertindak tidak rasional, karena hasil survei KHL itu telah disetujui tiga unsur DP, yakni, Pemerintah Daerah, Apindo, dan Serikat Pekerja (SP).

“Kami juga telah menerima keluhan dari sejumlah pengusaha bahwa hanya sedikit perusahaan yang mampu membayar pekerjanya sesuai dengan nilai yang diputuskan Gubernur. Dari 800 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, hanya sekitar 20 persen saja yang mampu membayar dengan nilai upah tersebut,” ujarnya.

Pada Jumat (9/12) mendatang, kata dia, seluruh pengurus Apindo Kota Bekasi berencana menggelar pertemuan untuk mambahas seputar gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.(fsi)

Referensi :
  1. http://bisnis-jabar.com/index.php/berita/apindo-akan-gugat-gubernur-jabar-terkait-umk-bekasi


0 comments:

Post a Comment