Friday, November 25, 2011

Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (a) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (b) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (c) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (d) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (e) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. 
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1) keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
                                                                                            
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.

Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.

Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. 

Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan. Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial

Sejarah Berdirinya Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya

                                                                                      
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  4.  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
  5. Kemandirian 
  6. Pendidikan perkoprasian 
  7.  kerjasama antar koperasi


Fungsi dan peran koperasi adalah :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


Referensi :

  1.  http://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
  2.  http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20071124213901AAJN5Gr        



Thursday, October 06, 2011

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam kamus bahasa Indonesia koperasi adalah perkumpulan yang berusaha dalam lapangan ekonomi tetapi tidak bermaksud  mencari untung
Awal sejarah didirikan Koperasi sekitar awal abad ke-19 di daratan eropa. Adapun alasan-alasan yang mendasari Didirikan koperasi di eropa:
  1. Semakin tingginya masalah kemiskinan yang sudah tidak tertangani
  2. Memburuknya sistem perekonomian kapitalisme, yang menyebabkan kepincangan dan melemahnya sistem kapitalisme
  3.  Adanya pengaruh sosialisme dari negara lain. 
 
HAL YANG MENDASARI KOPERASI DIDIRIKAN

  1. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
  2. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
  3. Koperasi diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriatmadja tepatnya di Purwokerto, Jawa Tengah. Awalnya Raden Aria Wiriatmadja mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan para rentenir. Koperasi dalam perkembangannya mengalami pasang surut.

    A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :


    1. Koperasi Konsumsi

    Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.


    2. Koperasi Jasa


    Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.


    3. Koperasi Produksi


    Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

    B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja


    1. Koperasi Primer


    Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.


    2. Koperasi Sekunder

    Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
    Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :


    1. operasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
    2. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat 
    3. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

    Thursday, April 14, 2011

    Profil Teacher English




    PRIVATE TEACHER PROFILE
                             
    Name  : Gris Septian

    Address  : Sukabumi

    Place and date of birth  : Sukabumi, 19 September 1990

    EDUCATION

    1997 – 2003  : SDN 1 Taman Jaya

    2003 – 2006  : SMPN 1 Ciemas

    2006 – 2009  : SMAN 1 Ciracap

    2009 – 2013  : STKIP Panca Sakti

    If there are no class schedules he teaches private, counts of learning and debriefing later if he had received a bachelor's degree and become teachers. The reason he took this department english language because very important in the current era of globalization and English language is also the key for get info and as a universal communication tool, but many of the constraints faced by learners as learning English is an interest among learners who are still less , This could be due to not finding a nice impression so saturated and bored. Therefore, English education program not only provides debriefing to teach English but also learn how to convey the material in different ways and fun so that they can build a motivation to learn English with feeling comfortable and stay focused on the overriding goal of give education.

    Tuesday, March 22, 2011

    Adverb Clauses




    Clause is a group word contain a subject or predicate. The predicate here can be verb or not verb, either in the form of an adjective, noun or another.

    In English grammar, clause can be divided into two groups, namely:

    1. Main Clause 
    The main clause in Indonesian is often called the main sentence. The main clause is the clause that canstandalone as a simple sentence and have a complete understanding, for example :

    "They paint the window"

    2. Subordinated clause 
    Subordinate Clause in the Indonesian language is often called the child sentences. Subordinate clause is a clause that can not stand alone as a sentence. This clause will have a complete understanding when in combination with the main clause, for example:

    "He is the writer whose book you're reading"

    At the word "whose book are you reading" is a child sentences. Because the word is not having a complete 
    understanding when not in combination with the main sentence is "he is the writer"

    Conclusion: I think the clause is a group of words containing a subject or a predicate. Clause consists of two groups: the first is the main clause that we often know as the main sentence and the second is a subordinate clause or often known as child sentence. 

    Bibliography: hariyono, Drs. Rudy dan Andrew Mc. Carthy. 2008. ABC Plus English Grammar. Surabaya: Gitamedia Press