Wednesday, October 30, 2013

KEADILAN DALAM BISNIS

(Studi Kasus Konflik Sosial Perkebunan Sawit yang Berdampak Pada Pencemaran Sungai dan Musnahnya Hutan Hujan Tropis Indonesia di Berbagai Wilayah)

ABSTRAK
Meli Santi. Keadilan Dalam Bisnis. Fakultas Manajemen. Jurusan Ekonomi. Universitas Gunadarma.2013. Penulisan yang berjudul “ Keadilan Dalam Bisnis“ ini membahas  tentang keadilan dalam berbisnis, dan sebagai contoh kasus yaitu konflik sosial yang menimbulkan pencemaran sungai dan musnahnya hutan hujan tropis Indonesia di berbagai wilayah oleh perkebunan sawit. Makalah ini dilatarbelakangi dengan banyaknya masyarakat yang merasa ketidakadilan dengan adanya perkebunan kelapa sawit. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui  dampak apa saja yang ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawit dan mengetahui bagaimana agar masyarakat sekitar tidak dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan dengan adanya perkebunan kelapa sawit. Metode penulisan ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang dari sumber-sumber yang terdapat di internet. Berdasarkan pencarian penulis di internet perusahaan kelapa sawit sangat merugikan masyarakat setempat. Dampak yang terjadi, mulai dari menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan tercemarnya sumber air masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas air, juga menyulitkan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertanian. Prinsip dalam tanggung jawab sosial diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
  

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Secara hakiki, norma keadilan menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertentu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentinga-kepentingan orang lain. Definisi keadilan sbagai memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada kedilan sebagai norma moral. Pertama, keadilan selalu tertuju kepada orang lain. Kedua, keadlan harus ditegakkan. Ketiga, keadilan selamanya menuntut kesetaraan.
Permasalahan keadilan dalam dunia bisnis, masih menjadi topic penting. Keadilan berhubungan dengan meletakan segala sesuatu pada tempatnya. Dari keadilan akan menciptakan keadaan yang seimbang, tidak berat sebelah atau tidak memihak. Keadilan akan terus diupayakan untuk tercapai, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercantum dalam sila 5 dalam pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terwujudnya keadilan, dibutuhkan keterlibat kemampuan bersikap etis.
Tidak dipungkiri bahwa keberadaan perusahaan dalam aktivitas bisnis, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan produk-produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta memberikan sumbangan yang besar terhadap perkembangan perekonomian daerah maupun lingkup Negara. Warga masyarakat setempat seringkali menikmati manfaat yang besar, dengan keberadaan perusahaan tersebut. Namun disisi lain perusahaan juga berpontensi menimbulkan permasalahan-permasalahan diberbagai aspek, antara lain seperti perkebunan sawit bahwa industry juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan tatanan kehidupan masyarakat.
Dampak negative keberadaan perusahaan bukan sesuatu yang tidak dapat diatasi. Membina hubungan yang baik diantara perusahaan, masyarakat dan lingkungan dengan disertai kedewasaan dan kearifan serta tanggung jawab sosial  diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

1.1  Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah apa saja dampak yang ditimbulkan oleh perkebunan sawit dan bagaimana agar masyarakat sekitar tidak dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan dengan adanya perkebunan kelapa sawit ?

1.2  Batasan masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya membahas keadilan dalam bisnis dengan salah satu contoh kasus konflik sosial antara perusahaan dengan masyarakat yaitu pencemaran lingkungan oleh perkebunan sawit
.
1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkan oeleh perkebunan kelapa sawit dan mengetahui bagaimana agar masyarakat sekitar tidak dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan dengan adanya perkebunan kelapa sawit. 

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah: 
  1. Pengendalian diri
  2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
  4. Menciptakan persaingan yang sehat
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
  6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
  7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
  8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
  9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
  10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
  11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
 
2.2 Keadilan dalam Bisnis
2.2.1 Paham Tradisional mengenai Keadilan

a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.

c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

2.2.2 Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

2.2.3 Teori Keadilan Adam Smith

a. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

b. Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.

c.  Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.

2.2.4 Teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair. Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:

1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.

2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama. Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.

2.2.5 Jalan Keluar Atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
  • Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
  • Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
  • Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
  • Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.

BAB III
METODE PENULISAN

Pada penulisan ini penuli mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di internet sebanyak-banyaknya mengenai etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN

Tanggung jawab sosial merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek. Secara umum tanggung jawab sosial dimaksud untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan, yang diartikan sebagai proses pembangunan ( lahan, kota bisnis, masyarakat dan sebagainya) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan “ . pembangunan berkelanjutan mencakup tiga hal kebijkan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Komoditi kelapa sawit yang terus digenjot produksinya oleh pemerintah Indonesia, tak hanya menimbulkan berbagai problem lingkungan terkait musnahnya hutan hujan tropis Indonesia di berbagai wilayah dan berbagai spesies endemik yang ada. Perkebunan sawit, selama masa penanaman dan produksi, juga menimbulkan berbagai masalah serius bagi masyarakat yang ada di sekitar perkebunan. Salah satu yang seringkali terjadi adalah pencemaran sumber air masyarakat oleh limbah kebun sawit. Dampak yang terjadi, mulai dari menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan tercemarnya sumber air masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas air, juga menyulitkan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertanian.
Seiring dengan masifnya ekspansi kelapa sawit, jeritan-jeritan akibat kerugian dan kerusakan lingkungan terus disampaikan oleh warga, terutama yang berdiam di sekitar perkebunan sawit. Dalam setahun terakhir, berbagai kasus pencemaran air oleh perkebunan maupun pabrik pengolahan kelapa sawit terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Tercatat setahun lalu, warga desa Sarudu di Kecamatan Matra, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat telah mengeluhkan kondisi air mereka yang terus berkurang debitnya akibat terserap ke perkebunan sawit yang ada di sekitar desa. Lahan sawit yang ada di sekitar Mamuju sebagian besar dikelola oleh PT Astra Agro Lestari yang memiliki enam anak perusahaan yang masing-masing rata-rata menggarap sekitar 10 ribu hektar kebun sawit.
Keluhan masyarakat umumnya pada sulitnya melakukan aktivitas pertanian di beberapa desa yang berdampingan dengan perkebunan sawit, seperti dilaporkan oleh AntaraNews.com. “Kami tidak bisa lagi mengembangkan lahan pertanian setelah lahan perkebunan sawit ini beroperasi dan kami tidak mengetahui apa faktor mendasar sehingga tanaman yang kami tanam tidak bisa tumbuh sempurna,” ujar seorang warga Sarudu bernama Sukirman yang mengaku telah mencoba mengolah berbagai jenis tanaman namun selalu gagal.
Warga Kecamatan Tikke Raya, Iswadi juga menyampaikan keluhan yang sama. Ia mengaku, saat mencoba menggarap lahan pertaniannya, tidak pernah memberikan hasil memuaskan.
“Saya pernah mencoba menanam padi, cabai, serta jagung, namun hasilnya sangat mengecewakan dengan jumlah produksi tiga kali lebih rendah jika dibandingkan dengan lahan yang tidak memiliki tanaman sawit di sekitarnya,” tuturnya kepada AntaraNews awal Agustus 2011 silam.
Kasus lain yang terjadi terkait pencemaran air akibat sawit adalah kasus yang menimpa warga yang hidup di sekitar Sungai Kombih dan Sungai Souraya kota Subulussalam, Aceh seperti dilaporkan oleh Serambi Indonesia 26 Juni 2012 silam setelah penampungan limbah sawit dari pabrik pengolahan PT Bangun Sempurna Lestari jebol dan memasuki sungai.
Akibat tercemarnya dua sungai yang melintasi kampung ini, kondisi air berubah sontak mengeluarkan bau tak sedap dan berminyak. Warga pun tak berani mengonsumsi air sungai untuk memasak dan minum karena dikhawatirkan mengandung racun. Selain air, ikan dan udang yang biasa dikonsumsi masyarakat juga mati tertelan limbah.
Sejumlah kepala desa dan warga tanggal 25 Juni 2012 silam mendatangi pimpinan PT BSL Chandra Ginting, untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas punahnya ikan air tawar akibat pencemaran limbah pabrik tersebut. Darni, Kades Lae Pemualen, Kecamatan Runding mengatakan, bahkan, ikan dan udang yang mati tersebut ternyata juga tidak bisa dikonsumsi oleh warga. “Ikan yang mati puluhan ton, itu bukan bohongan karena bayangkan saja begitu besarnya Sungai Kombih dan Souraya tercemar, berapa banyak ikan di sana semua mati karena limbah,” kata Darni.
Dari Kalimantan Timur dilaporkan oleh Tribunnews.com, Bupati Paser HM Ridwan Suwidi tanggal 17 Juli 2012 silam menerima laporan warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot terkait adanya pencemaran sungai teratai akibat pencemaran pabrik pengolahan limbah sawit di Long Pinang, milik PTPN XIII.
Warga mengatakan, kondisi air sudah hitam pekat akibat pencemaran limbah pabrik sawit tersebut. Masyarakat juga melaporkan bahwa ikan di Sungai Kandilo banyak yang mati dan terdampar di tepi sungai.
Namun, pihak PTPN XIII menyanggah hal tersebut, setelah Manajer Distrik PTPN XIII, Joko Pinam seperti dilaporkan Tribunnews telah mendapat laporan dari manajer pabrik di Long Pinang. “Saya juga telah mendengar informasi itu dan sudah saya tanyakan kepada Manajer Pabrik Long Pinang. Katanya tidak seperti itu, meskipun ada, mungkin karena rembesan, maklum musim hujan jadi settling pond meluap. Kalau itu yang terjadi, kita akan segara perbaiki,” tandasnya kepada Tribunnews 16 Juli 2012 silam.
Kerusakan paling fatal adalah dampak yang menimpa objek wisata Danau Toba yang menjadi salah satu ikon wisata Indonesia. Air danau Toba, seperti dilaporkan Waspada Online, menyusut hingga 6 meter per tahun akibat penebangan hutan dan limbah kelapa sawit. Permukaan air danau mengalami penurunan akibat debit air yang berkurang.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup, Abetnego Tarigan yang disampaikan kepada Waspada Online 28 Juli 2012 silam, penebangan hutan dan limbah pabrik memang menjadi faktor yang merusak ekosistem sejumlah danau di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa selain penurunan debit air danau akibat hutan tanaman industri, juga ditemukan berbagai bentuk pencemaran air danau. Abetnego mengatakan, dari pantauan WALHI, di Danau Sembulung, Kalimantan Tengah, kualitas airnya sangat berminyak akibat adanya pabrik-pabrik kelapa sawit di sekitar kawasan itu.
Agar  masyarakat tidak dirugikan hendaknya bentuk tanggung jawab sosial dapat bervariasi, tergantung pada kemampuan perusahaan, maupun bentuk kebudayaan yang berlaku dimasyarakat lingkungan. Prinsip berkelanjutan dalam tanggung jawab sosial diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

 
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan
Berdasarkan rumusan dan tujuan penulisan ini maka dapat disimpulkan bahwa memang benar perusahaan kelapa sawit sangat merugikan masyarakat setempat. Dampak yang terjadi, mulai dari menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan tercemarnya sumber air masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas air, juga menyulitkan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertanian.
Agar  masyarakat tidak dirugikan hendaknya bentuk tanggung jawab sosial dapat bervariasi, tergantung pada kemampuan perusahaan, maupun bentuk kebudayaan yang berlaku dimasyarakat lingkungan. Prinsip berkelanjutan dalam tanggung jawab sosial diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis member saran kepada seluruh perusahan perkebunan sawit yang ada di Indonesia ini harus memiliki tanggung jawab sosial yang diharapkan. Membina hubungan yang baik diantara perusahaan, masyarakat dan lingkungan dengan disertai kedewasaan dan kearifan serta tanggung jawab sosial.




DAFTAR PUSTAKA

http://bembyagus.blogspot.com/2012/04/etika-dalam-berbisnis.html

http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html

http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/keadilan-dalam-bisnis/

http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CDIQFjAB&url=http%3A%2F%2Fejournal.undip.ac.id%2Findex.php%2Fforum%2Farticle%2Fdownload%2F3150%2F2827&ei=xbpsUqjgBoylrQe_joCABg&usg=AFQjCNFnV7-KuecRRy1GauChop2l5_X3AQ&sig2=cD8OdksUSk1KvW1oKHsX1Q&bvm=bv.55123115,d.bmk

http://www.mongabay.co.id/2012/09/03/dari-sabang-sampai-merauke-kelapa-sawit-cemari-air-tanahku/

http://rani1991.wordpress.com/2012/11/22/keadilan-dalam-bisnis/